IDXChannel - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memadamkan siaran analog lebih awal pada 17 Agustus 2021. Pasalnya, berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, siaran TV Analog dihentikan serentak pada 2 November 2022.
Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan ATVSI belum pernah mengajukan analog switch off (ASO) atau pemadaman siaran analog lebih awal dari waktu yang seharusnya berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.
ATVSI, lanjutnya, tetap mendorong pemerintah untuk memadamkan siaran analog pada 2 November 2022 dan tidak memadamkan siaran televisi analog lebih awal pada 17 Agustus 2021 dari yang ditetapkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami mengikuti yang tercantum pada UU Ciptaker, yaitu 2 tahun sejak diundangkan atau dapat diartikan 2 November 2022,” kata Syafril, Senin (7/6/2021).
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah. Pemadaman siaran televisi itu akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.