Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017. Pada saat itu, kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.
Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan selama periode 2020-2025.
Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar USD4,7 juta dan melonjak menjadi USD31,1 juta pada 2021. Kinerja ekspor terus meningkat hingga mencapai puncaknya, yaitu USD55,6 juta pada 2023.
Namun, pada 2024 nilai ekspornya turun menjadi sekitar USD31 juta. Penurunan berlanjut hingga kuartal III-2025, yang diperkirakan dipengaruhi ketidakpastian akibat penyelidikan antidumping pada 2024.
(NIA DEVIYANA)