"Kemudian dari Serdang Bedagai (Sumatera Utara), totalnya ada 10 petani yang bertransaksi pada malam Tahun Baru. Jadi alhamdulillah, petani sudah bisa menebus pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2025," kata dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan organik 500.000 ton.
(Ahmad Islamy Jamil)