IDXChannel - Pemerintah Inggris menyatakan bahwa wisatawan yang muncul di bandara tanpa dilengkapi formulir perjalanan akan dikenakan denda sebesar £200 atau sekitar Rp4 juta.
The Guardian melaporkan, mulai Senin, siapa pun yang akan pergi ke luar negeri dari Inggris harus melengkapi dan membawa deklarasi dokumen perjalanan yang dapat diperoleh dari situs web pemerintah. Formulir tersebut dapat dicetak atau disimpan di ponsel.
Di bawah aturan penguncian virus corona saat ini, siapa pun yang ingin melakukan perjalanan internasional dari Inggris dapat melakukannya dengan alasan terbatas termasuk pekerjaan, pendidikan, atau alasan medis.
Bagi yang berniat untuk melakukan perjalanan diharuskan mengisi data pribadi mereka dan mencentang kotak yang menunjukkan tujuan mereka bepergian ke luar negeri di formulir tiga halaman tersebut.
“Polisi telah meningkatkan patroli di pelabuhan dan bandara dalam beberapa pekan terakhir dan akan memiliki kekuasaan untuk meminta para wisatawan untuk menunjukkan formulir yang sudah diisi mulai Senin,” ujar Departemen Transportasi.