Ida menuturkan, biasanya pemerintah selalu memanggil perusahaan yang melakukan PHK untuk mediasi.
Namun, apabila PHK memang sudah tidak bisa dihindari, maka pemberi kerja harus memberikan hak-hak pekerja.
"Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminaan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK," kata dia.
(NIA DEVIYANA)