IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat bahwa sedikitnya 32.064 tenaga kerja telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sepanjang Semester I-2024.
Jumlah tersebut melonjak hingga 21,4 persen dibanding jumlah korban PHK pada periode yang sama tahun lalu, yang tercatat masih sebatas 26.400 tenaga kerja.
"Kita bisa lihat PHK di mana-mana. Ini terjadi banyak perusahaan yang telah di ambang kehancuran atau pailit, sehingga banyak karyawan yang terpaksa harus dirumahkan," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Charles Meikyansah, dalam keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).
Yang kemudian menjadi masalah, menurut Charles, karena PHK dilakukan lantaran perusahaan terkait sedang terlilit masalah finansial, maka tak jarang segala hak dan kewajiban terkait pelaksanaan PHK tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Karenanya, Charles meminta agar pemerintah, baik melalui Kemenaker maupun lewat aparatur lainnya, dapat segera mengambil tindakan konkret guna mengatasi masalah tersebut.