"Dalam kondisi apapun, perusahaan harus dipastikan untuk wajib memberikan hak-hak karyawan yang terkena PHK. Seperti pesangon, hingga gaji-gaji dan insentif lain yang belum dibayarkan," ujar Charles.
Beberapa perusahaan yang terpantau baru saja melakukan PHK, menurut Charles, di antaranya seperti PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) yang menyatakan pailit, sehingga media Gatra harus berhenti operasional dan memberhentikan karyawannya.
Namun perusahaan dikabarkan belum membayar gaji per Mei, Juni, Juli 2024, hingga BPJS Ketenagakerjaan karyawan juga tertunggak hampir selama 26 bulan.
Selain itu, belum ada kejelasan tentang nominal pesangon, dan karyawan kontrak juga belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Menghadapi hal seperti ini, Pemerintah harus hadir untuk memastikan karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan hak-haknya. Beri pendampingan dan jadilah mediator antara karyawan dan pihak perusahaan," ujar Charles.