sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Badan Karantina Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara, Ada Apa?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/07/2023 11:34 WIB
Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin). 
Badan Karantina Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara, Ada Apa?. (Foto: MNC Media)
Badan Karantina Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara, Ada Apa?. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal itu menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada dibawah Kementerian Pertanian namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden.

Kepala Badan Karantina, mengatakan dengan kehadiran regulasi tersebut akan memperketat lalulintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar. 

Tujuan utama dari adanya regulasi tersebut dijelaskan Bambang mencakup dua hal, pertama menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian dan perikanan.

Ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan upaya menjaga komoditas yang masuk agar bersih dari virus maupun bakteri yang berpotensi menimbulkan pandemi. 

Akselerasi ekspor akan dicapai karena seluruh sertifikat ekspor dan impor, baik tumbuhan dan hewan maupun perikanan akan dikoordinasikan langsung oleh satu instansi, Badan Karantina Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement