"Dulu lebih berfokus pada organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi termasuk Bagaimana menjamin keamanan pangan kita bicarakan pangan itu ada potensi-potensi cemaran biologis cemaran kimiawi, cemaran fisik kemudian bahaya bahaya radioaktif dan seterusnya," saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini wilayah kerja Badan Karantina cukup terbatas di 601 wilayah. Sedangkan wilayah kerja itu belum banyak tersebar di Bandara Internasional maupun Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
"Nanti akan dikembangkan lebih contohnya misalnya bandara yang ditetapkan oleh perhubungan itu 300-an kita baru jaga sekitar 100 lebih. Pelabuhan rakyat belum kita jaga selama ini kita serahkan sama Pemda dan otoritas veteriner," lanjut Bambang.
Menurutnya keterbatasan pengawasan lalulintas hewan yang masuk disebabkan oleh terbatasnya anggaran dan Sumber Daya Manusia yang ahli di bidangnya.
Sehingga dengan lahirnya Perpres ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Karantina pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian.