IDXChannel - Korea Selatan tak lagi mewajibkan karantina Covid-19 jika seseorang terinfeksi sejak WHO mengumumkan pandemi berakhir. Kebijakan ini mulai diterapkan per Juni 2023 mendatang.
Aturan sebelumnya mewajibkan karantina Covid-19 selama tujuh hari bila terinfeksi virus SARs-COV-2 ini. Sehingga, Otoritas kesehatan Korea Selatan masih akan merekomendasikan isolasi diri (kita sebut di Indonesia Isoman) selama lima hari untuk orang yang terinfeksi tetapi itu tidak wajib.
Kabar terbaru ini pun mendapat tanggapan dari Presiden Suk Yeol Yoon. "Saya senang bahwa orang akan dapat melanjutkan kehidupan normal setelah tiga tahun empat bulan," kata Presiden Suk Yeol Yoon dilansir dari Fox news
Selain itu, ada aturan terbaru lainnya juga akan segera diterapkan seperti penggunaan masker yang tak lagi wajib di beberapa lokasi, seperti Apotek atau fasilitas medis.
"Persyaratan untuk mengenakan masker di semua fasilitas medis dan apotek juga akan dicabut, dengan masker hanya diwajibkan di rumah sakit dengan bangsal pasien," keterangan dalam Fox news, Sabtu (13/5/2023).