sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Badan Karantina Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara, Ada Apa?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/07/2023 11:34 WIB
Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin). 
Badan Karantina Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara, Ada Apa?. (Foto: MNC Media)
Badan Karantina Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara, Ada Apa?. (Foto: MNC Media)

"Manfaatnya akan sangat besar sekali, jadi kepercayaan berbagai negara terhadap Indonesia juga menjadi lebih kuat, kemudian karantina tidak hanya semata melaksanakan tugas pokok fungsi karantina tapi kita juga punya tugas memberikan karpet merah pada dunia usaha yang lebih baik, formulasi ini yang kita bangun, kelancaran untuk dunia usaha akan lebih cepat," pungkas Bambang.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement