sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Badan Otorita Tak Mau IKN Nusantara Kelak Jadi Kota Hantu

Economics editor Kiswondari Pawiro
02/03/2023 09:20 WIB
Badan Otorita IKN Nusantara juga tidak ingin IKN Nusantara kelak menjadi ghost town atau kota hantu.
Badan Otorita Tak Mau IKN Nusantara Kelak Jadi Kota Hantu. (Foto: MNC Media)
Badan Otorita Tak Mau IKN Nusantara Kelak Jadi Kota Hantu. (Foto: MNC Media)

Artinya, kata dia, Indonesia itu bisa dibangun mulai dari pembangunan nusantara dan memang benar membangun ibu kota, meskipun diakuinya proses ini panjang.

"Itu bukan waktu yang singkat kita harus sama-sama pahami makanya apa yang dilakukan itu ada fasenya, ada 5 fase yang diatur dalam Undang-Undang No. 3/2022 dan fase pertama ini adalah fase baby step yang krusial, artinya fase bayi yang ibaratkan kalau bayi itu 5 tahun ke bawah itu saatnya gizi terbaik diberikan supaya tidak stunting," paparnya.

Menurut Jaka, UU IKN itu mengamanatkan siapapun Presidennya harus melanjutkan keberlanjutan pembangunan IKN. Tapi, lain soal jika kemudian UU itu diubah. Yang pasti, konsepnya bahwa pada 2024 nanti harus ada dua UU yang menegaskan pembentukan IKN, dan UU bahwa DKI tidak menjadi ibu kota lagi.

Mengenai progres pembangunan, Jaka menjelaskan, dari total 6.000 hektar luas IKN, yang hanya akan dibangun sebagai inti kota adalah 1.000 hektar. Yang sudah jadi itu ada 22 hunian pekerja konstruksi yang sanggup memuat 16.000 pekerja. Ini sebagai bentuk penghargaan para pekerja konstruksi karena membangun ibu kota itu lebih dari 20 tahun, senhingga tidak mungkin kita biarkan mereka tinggal di bedeng-bedeng tenda biru yang selama ini sering dilihat dalam proyek-proyek.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement