Sebab menurutnya, peserta yang telah mendapatkan NIB sudah menjadi pengusaha formal karena telah memiliki izin berusaha.
"Kemudian, Bapak Ibu dapat mengakses permodalan ke Bank, minta yang namanya pinjaman kredit usaha (KUR)," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemberian NIB kepada UMKM perseorangan di Wilayah Papua guna mendorong para UMKM untuk dapat meningkatkan daya saing dan memajukan UMKM di Papua.
"Kegiatan hari ini merupakan kegiatan bagian tur 20 daerah. Kami tidak boleh mengurus investasi yang besar saja, makanya kami datang kesini untuk mengurus itu (UMKM perseorangan)," ungkap Bahlil. (NIA)