Ia menyebutkan kebijakan menaikkan harga BBM dimaksudkan untuk memastikan bantuan yang diberikan kepada mereka yang lebih berhak.
"Dan situasi ekonomi juga dalam keadaan ditambah dengan BLT BBM, yaitu pengalihan subsidi BBM ditempelkan pada BBM-nya, tapi oleh pemerintah itu diambil dan pemerintah memberikan langsung kepada yang berhak, yaitu orang-orang miskin yang berhak," katanya.
Menurut Mar’uf, selama ini yang menikmati subsidi BBM kebanyakan orang-orang mampu yang tidak pantas untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Sehingga tidak lagi diberikan pada BBM yang bisa diambil oleh siapa saja, dan kebanyakan orang-orang mampu. Itu komitmen pemerintah akan terus berjalan tiap tahun. Bahkan tahun ini cukup besar, bantuan yang diberikan untuk masyarakat," tegasnya.
Saat menyerahkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan Wapres didampingi oleh Gubernur Kalbar dan Ketua Dewan Pengawas BP Jamsostek Muhammad Zuhri.
Santunan yang diberikan terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta manfaat beasiswa pendidikan anak dan Return to Work (RTW).
(FRI)