Dari sisi domestik, beberapa aturan yang dibuat pemerintah dinilai menyuburkan produk tekstil ilegal, sehingga membuat industri tekstil dalam negeri tak dapat bersaing.
Menperin Gumiwang Kartasasmita sebelumnya meminta agar Menkeu Sri Mulyani memperpanjang kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain yang berakhir pada November 2022.
Sementara itu, asosiasi pengusaha menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Beleid itu dinilai memberikan relaksasi atas produk tekstil sehingga membuat pasar dibanjiri produk-produk impor.
(RFI)