sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahas RUU Jalan, Komisi V DPR: Infrastruktur Jalan Nasional dan Provinsi Jomplang

Economics editor Kiswondari Pawiro
09/11/2021 15:04 WIB
Komisi V DPR menyoroti soal infrastruktur jalan nasional dan provinsi/kabupaten yang jomplang.
Bahas RUU Jalan, Komisi V DPR: Infrastruktur Jalan Nasional dan Provinsi Jomplang (Dok.MNC Media)
Bahas RUU Jalan, Komisi V DPR: Infrastruktur Jalan Nasional dan Provinsi Jomplang (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Rancangan Undang-Undang tentang revisi atas UU No. 34/2004 tentang Jalan (RUU Jalan) tengah dibahas di Komisi V DPR bersama dengan pemerintah. Kondisi infrastruktur jalan provinsi yang jomplang dengan jalan nasional menjadi sorotan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Kondisi kemantapan jaringan jalan nasional dengan jalan provinsi dan kabupaten yang jomplang membuat kami di Komisi V DPR RI menginisiasi revisi UU No. 34 tahun 2004 tentang Jalan," kata Anggota Panja RUU Jalan Komisi V DPR, Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Politikus Partai Demokrat ini membeberkan, sepanjang 539.353 km jaringan jalan di Indonesia, 10% jaringan jalan nasional dengan tingkat kemantapan 91,27%, 10% jalan provinsi dengan tingkat kemantapan 73,79% dan 80% sisanya merupakan jalan kabupaten/kota dengan kondisi kemantapan 62,78%. Sehingga, ada lebih banyak jalan yang rusak secara nasional, dan itu merupakan jaringan jalan di daerah.

"Bayangin saja dari jaringan jalan di Indonesia sepanjang 539.353 km, terdiri dari jalan nasional 47.017 km dengan tingkat kemantapan 91,27%. Lalu, jalan provinsi sepanjang 54.554 km dengan kondisi 73,79% mantap. Kemudian, jalan kabupaten/kota sepanjang 437.782 km, dengan kondisi 62,78% mantap," bebernya.

Oleh karena itu, legislator adal Kalimantan Timur ini mempertanyakan letak keadilan lewat kondisi jalan ini. Sementara, beban pembiayaan dan kewenangan penanganann jalan dibatasi oleh UU Jalan. Di sisi lain, pemerintah pusat hanya sibuk mengurusi jalan-jalan nasional dan tol secara besar-besaran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement