"Lalu letak keadilannya dimana? Sementara beban pembiayaan dan kewenangan penanganan jalan sudah dibatasi sesuai dengan status jalan. Jika begitu halnya sampai kiamat pun jalan-jalan di daerah tidak akan pernah layak dan kondisi mantap karena uangnya tidak ada. Sementara pemerintah pusat hanya mengurusi jalan nasional dan selebihnya membangun Tol besar-besaran tanpa melihat kebutuhan prioritas jalan layak dan mantap justru banyak di daerah," sesal Irwan.
Oleh karena itu, dia menegaskan, fraksi-fraksi di Komisi V DPR sepakat untuk merevisi UU Jalan, dan di dalamnya akan ada pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah (pemda) tak mampu menangani jalan-jalan di daerahnya, baik provinsi maupun kabupaten.
"Makanya kita ingin dalam revisi UU Jalan ini ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu tangani jalan-jalannya di daerah baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten. Ini goal kita, pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN di luar dana tranfer ke daerah," pungkas Wasekjen DPP Partai Demokrat ini.
(IND)