"Semua informasi harus disampaikan secara transparan pada publik. Hal ini agar masyarakat tahu situasi sebenarnya di rumah sakit dan punya “sense of crisis” bahwa pandemi belum berakhir, sehingga protokol kesehatan, 5M dan 3T harus terus dijalankan terus tanpa kenal lelah," tuturnya.
Selain itu, data haruslah terintegrasi dimana data di pusat akan sama dengan data di daerah. Dia juga mendesak agar data yang disampaikan ke masyarakat dan diakses oleh masyarakat adalah kondisi langsung yang ada di lapangan.
"Kami menemukan bahwa data di era digital yang serba realtime ini ternyata ada delay. Seperti disebut ketersediaan tempat tidur di rumah sakit mencapai 80%, tapi kenyataan di lapangan sudah penuh dan bahkan melebihi kapasitas dimana pasien dirawat di kursi rumah sakit. Ini yang harus bersama-sama kita perbaiki," ungkapnya.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini menegaskan, dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Ini artinya negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.
"Demi mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 maka perlu kesadaran penuh dari masyarakat untuk ikut berperan aktif melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menahan diri untuk tidak berpergian jika bukan kepentingan yang mendesak," tuturnya.