sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahaya! Ketersediaan Tempat Tidur di RS Covid-19 Kritis, Pasien Dirawat di Kursi

Economics editor Oktiani Endarwati
05/02/2021 19:45 WIB
Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini mengalami peningkatan, baik dari jumlah kasus masyarakat yang terinfeksi maupun yang meninggal.
Ketersediaan Tempat Tidur di RS Covid-19 Kritis (FOTO: MNC Media)
Ketersediaan Tempat Tidur di RS Covid-19 Kritis (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini terus mengalami peningkatan, baik dari jumlah kasus masyarakat yang terinfeksi maupun yang meninggal dunia.

Tambahan kasus dalam beberapa pekan belakangan ini selalu berada diatas 10.000 kasus. Hal itu membuat fasilitas kesehatan juga mengalami “krisis” yang sangat mengkhawatirkan. Utamanya adalah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit bagi pasien yang terinfeksi Covid-19.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Johan Efendi mengungkapkan, di satu sisi, pemerintah pusat maupun daerah harus segera saling mendukung untuk pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19.

"Banyak informasi yang kami terima dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi penderita Covid-19. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, sebab jika tidak dibenahi dan lonjakan kasus terjadi, maka ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak dan meningkatkan jumlah kematian akibat Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Johan melanjutkan, BPKN mendorong semua pihak, baik Satgas Covid-19, pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Kesehatan dan rumah sakit, terbuka dalam hal kapasitas rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19 dan ketersediaan tempat tidur.

"Semua informasi harus disampaikan secara transparan pada publik. Hal ini agar masyarakat tahu situasi sebenarnya di rumah sakit dan punya “sense of crisis” bahwa pandemi belum berakhir, sehingga protokol kesehatan, 5M dan 3T harus terus dijalankan terus tanpa kenal lelah," tuturnya.

Selain itu, data haruslah terintegrasi dimana data di pusat akan sama dengan data di daerah. Dia juga mendesak agar data yang disampaikan ke masyarakat dan diakses oleh masyarakat adalah kondisi langsung yang ada di lapangan.

"Kami menemukan bahwa data di era digital yang serba realtime ini ternyata ada delay. Seperti disebut ketersediaan tempat tidur di rumah sakit mencapai 80%, tapi kenyataan di lapangan sudah penuh dan bahkan melebihi kapasitas dimana pasien dirawat di kursi rumah sakit. Ini yang harus bersama-sama kita perbaiki," ungkapnya.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini menegaskan, dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Ini artinya negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

"Demi mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 maka perlu kesadaran penuh dari masyarakat untuk ikut berperan aktif melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menahan diri untuk tidak berpergian jika bukan kepentingan yang mendesak," tuturnya.

Sementara itu, Ketua BPKN RI Rizal E. Halim menegaskan bahwa pemerintah dengan stakeholder, baik rumah sakit negeri maupun swasta dan yang lainnya segera mengalokasikan penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Laju Covid-19 perlu terus dimonitor dan penambahan tempat tidur rumah sakit perlu terus dipersiapkan untuk antisipiasi kondisi terburuk.

"Pemerintah juga diharapkan mempercepat dan menyelesaikan pembayaran klaim kepada rumah sakit. Hal ini nantinya akan membantu rumah sakit untuk membeli obat-obatan dan juga alat kesehatan," tandasnya.  (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement