Alasan pencabutan selanjutnya yaitu, pengusaha yang tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB( sesuai ketentuan.
"Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) nya belum dikeluarkan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi.
"Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara ditjen minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke ditjen minerba," tegas Arifin.
(NIA)