“Permasalahan PT GTI ini menjadi salah satu prioritas permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Satgas Percepatan Investasi. Setelah melalui pertimbangan mendalam dan melihat fakta kondisi real di lapangan, serta bahwa ini merupakan hal penting terkait keberadaan dan demi kebaikan masyarakat di Gili. Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” ungkap Bahlil.
Bahlil menegaskan, bahwa masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi yang memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya serahkan langsung Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi ke Bapak Gubernur untuk melakukan tindakan. Jadi Bapak dan ibu semua tidak perlu ragu lagi. Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengekta lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” jelas Bahlil.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyampaikan, apresiasinya kepada Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi yang telah membantu permasalahan investasi sektor pariwisata di Gili ini.
“Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, nampaknya berat untuk kami melanjutkan kerja sama. Namun, sebagai daerah yang friendly to business community, kami juga tidak serta memutuskan kontrak jika ada sengketa. Terima kasih kepada Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi, ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir bersama kita. Kami percaya Insya Allah permasalahan ini dapat tuntas dengan baik untuk kemaslahatan bersama. Mudah-mudahan ini merupakan langkah awal untuk membangun Gili kembali,” ucap Zulkieflimansyah.