IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kenaikan harga LPG nonsubsidi yang berlaku mulai 18 April 2026 bersifat sementara. Sebab, harganya bisa kembali turun apabila acuan harga gas dunia mengalami penurunan.
Bahlil mengatakan pemerintah hanya bisa menjamin atau menahan kenaikan harga gas subsidi, ketika kenaikan harga acuan gas dunia mengalami kenaikan. Sementara untuk LPG nonsubisidi, harganya mengikut fluktuasi harga acuan global.
"Pemerintah hanya menjamin subdisi, sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai industri, restoran, hotel, itu menyesuaikan dengan harga pasar," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).
Bahlil mengatakan, kenaikan harga gas LPG untuk nonsubdisi sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Regulasi tersebut membentuk harga jual di pasar, dengan acuan harga gas dunia yang berlaku saat itu.
"Pasti (harga gas nonsubsidi akan turun) kan ada formulasinya, jadi kalau harga dunia turun, pasti dia turun juga, kalau naik, dia ikut naik," tambahnya.