sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Sebut Larangan TikTok Transaksi Jual Beli untuk Lindungi UMKM

Economics editor Suparjo Ramalan
28/09/2023 13:00 WIB
Bahlil mengatakan TikTok dilarang menjalankan aktivitas jual beli seperti e-commerce. Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM.
Bahlil Sebut Larangan TikTok Transaksi Jual Beli untuk Lindungi UMKM. (Foto: MNC Media)
Bahlil Sebut Larangan TikTok Transaksi Jual Beli untuk Lindungi UMKM. (Foto: MNC Media)

Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli barang melalui aplikasi TikTok Shop. Dia pun menegaskan aksi pemerintah ini upaya konkret untuk melindungi pelaku usaha mikro dari serangan produk impor yang dijual murah di TikTok. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement