Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli barang melalui aplikasi TikTok Shop. Dia pun menegaskan aksi pemerintah ini upaya konkret untuk melindungi pelaku usaha mikro dari serangan produk impor yang dijual murah di TikTok.
(FRI)