IDXChannel – Pemerintah telah melarang TikTok menjalankan aktivitas jual beli seperti e-commerce. Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM.
Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menilai hadirnya TikTok Shop di aplikasi TikTok menimbulkan ketidakadilan bagi para pedagang di tanah air.
Sebab, harga barang yang dijual di TikTok Shop sangat berbeda jauh dengan harga barang yang di jual di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.
"Saya mau sampaikan begini, pemerintah melakukan ini dalam rangka melindungi UMKM kita, enggak fair dong, masa TikTok mau jual barang, di sini harga Rp100.000, dia jual dengan harga Rp15.000," tegasnya.