sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Setuju RKAB Mineral dan Batu Bara Dievaluasi per Tahun

Economics editor Nia Deviyana
04/07/2025 14:57 WIB
DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun. 
Bahlil Setuju RKAB Mineral dan Batu Bara Dievaluasi per Tahun. Foto: iNews Media Group.
Bahlil Setuju RKAB Mineral dan Batu Bara Dievaluasi per Tahun. Foto: iNews Media Group.

Kelebihan pasokan ini, sambung Bahlil, terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi. 

"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batu bara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," ujarnya.

Bahlil menilai anjloknya harga batu bara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.

"Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama yakni membuat RKAB 3 tahun," tutur Bahlil.

Sepertinya halnya komoditas batu bara, komoditas mineral juga mengalami hal yang sama, karena itu kesamaan pandangan Komisi XII dengan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali RKAB Usaha Pertambangan akan segera ditindaklanjuti.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement