IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara.
DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun.
Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.
"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batu bara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batu bara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil saat Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM di Jakarta, dikutip Jumat (4/7/2025).
Meski total konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil merinci volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton.
Dia menambahkan, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batu bara berada di kisaran 600-700 juta ton, sehingga hampir 50 persen pasokan batu bara dunia berasal dari Indonesia.