sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Setuju RKAB Mineral dan Batu Bara Dievaluasi per Tahun

Economics editor Nia Deviyana
04/07/2025 14:57 WIB
DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun. 
Bahlil Setuju RKAB Mineral dan Batu Bara Dievaluasi per Tahun. Foto: iNews Media Group.
Bahlil Setuju RKAB Mineral dan Batu Bara Dievaluasi per Tahun. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara.

DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun. 

Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.

"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batu bara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batu bara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil saat Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM di Jakarta, dikutip Jumat (4/7/2025).

Meski total konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil merinci volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton. 

Dia menambahkan, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batu bara berada di kisaran 600-700 juta ton, sehingga hampir 50 persen pasokan batu bara dunia berasal dari Indonesia.

Kelebihan pasokan ini, sambung Bahlil, terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi. 

"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batu bara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," ujarnya.

Bahlil menilai anjloknya harga batu bara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.

"Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama yakni membuat RKAB 3 tahun," tutur Bahlil.

Sepertinya halnya komoditas batu bara, komoditas mineral juga mengalami hal yang sama, karena itu kesamaan pandangan Komisi XII dengan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali RKAB Usaha Pertambangan akan segera ditindaklanjuti.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement