“Belum. Semua izin di republik ini pasti lewat OSS (online single submission),” tuturnya.
Meski begitu, Bahlil menegaskan, jika TikTok ingin mengajukan izin usaha sebagai e-commerce, maka harus memenuhi beberapa syarat sesuai ketentuan pemerintah.
Namun, sambung Bahlil, sekalipun TikTok sudah memenuhi persyaratan, maka tak lantas langsung diberikan izin.
“Nanti kita lihat lah ya, kan ada yang boleh ada yang enggak boleh,” katanya.