Namun, dirinya kembali menampik pemerintah telah menutup akses impor hingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar SPBU swasta dengan milik pemerintah.
“Ini bukan persoalan persaingan usaha, ini soal Pasal 33 (UUD 1945) hajat hidup orang banyak itu alangkah lebih bagusnya dikuasai oleh negara. Tetapi bukan berarti totalitas semuanya dikuasai negara, dan saya pikir sudah fair kok, sudah dikasih 110 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut Bahlil menyatakan, timnya di Kementerian ESDM sudah bertemu dengan pihak SPBU swasta untuk membahas kebijakan tersebut.
“Tim saya sudah ketemu. Ya kita berikan penjelasan karena sudah memberikan alokasi mereka 110 persen dari total kuota impor ke masing-masing perusahaan,” ujar Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendalami dugaan persaingan tidak sehat. “Silakan aja, itu kan hak institusi negara,” katanya.
(Febrina Ratna Iskana)