Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) sejak tahun 2020 dan memaksa pelaku industri nikel untuk melakukan hilirisasi.
Upaya tersebut berbuah manis, sebab Kementetian Investasi mencatat nilai perdagangan nikel Indonesia pada 2021 telah mencapai USD 20,9 miliar. Hilirisasi nikel tersebut dinilai sukses, lantaran sebelum ekspor nikel melalui hilirisasi berjalan, di tahun 2017, nilai ekspor bijih nikel hanya mencapai USD 3,3 miliar.
(SLF)