Bahlil meyakini, pertumbuhan investasi Indonesia saat ini didorong oleh reformasi regulasi di bidang investasi. Dimana, pemerintah melakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid tersebut pun memberikan kemudahan perizinan bagi investor dalam dan luar negeri melalui platform Online Single Submission (OSS).
"Seluruh perizinan secara elektronik via OSS dan seluruh perizinan di kementerian dan lembaga semua sudah terpusat di Kementerian Investasi lewat OSS," katanya.
Tidak hanya persoalan perizinan, lanjut Bahlil, pemerintah belajar pada masa lampau bahwa hampir semua negara termasuk RI, investor yang masuk baik dalam dan luar negeri membutuhkan empat hal yaitu kemudahan, kepastian, efisiensi, dan transparansi.
"Kami hadir untuk melakukan reform terhadap aturan dalam rangka menjawab apa yang diinginkan oleh para pelaku usaha. Karena itu, sekarang sudah jauh efektif," ujarnya. (TYO)