Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40 persen.
Sehingga, harga Innova bila bebas pajak akan berkurang sekitar Rp79,4 juta hingga Rp82,8 juta. (RAMA)