Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem core tax dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem.
Sistem Coretax telah menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.
(NIA)