Adapun yang menjadi perhatian khusus yaitu ruas Jakarta - Cikampek KM 48 sampai KM 66, KM 70 sampai KM 72. Sedangkan untuk ruas Cikampek Palimanan di KM 72 sampai KM 188.
Sedangkan indikator untuk melakukan rekayasa lalin salah satunya adalah kecepatan kendaraan di dalam tol kurang dari 40 Km/jam. Selain itu Volume per Capacity (VCR) kurang dari 0,8.
Atika menambahkan pada beberapa ruas memang diperlukan rekayasa lalulintas untuk menambah kapasitas lajur, menambah kecepatan rata-rata kendaraan, serta mengurangi panjang antrian kendaraan.
"Usulan kami (ke kepolisian) diperlukan adanya suatu rekayasa lalu lintas khususnya untuk lokasi-lokasi yang menjadi titik kepadatan, seperti Japek, Cikampek Utama, lalu ruas Cipali, dan beberapa rest area," pungkasnya.