sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bandara IKN Batal Berstatus VVIP, Ini Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/08/2024 23:30 WIB
Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) batal menyandang status khusus yaitu VVIP yang hanya dipergunakan untuk aktivitas kenegaraan.
Bandara IKN Batal Berstatus VVIP, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
Bandara IKN Batal Berstatus VVIP, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

Bahkan penerbangan IKN-Eropa bisa ditempuh dengan penerbangan langsung.

"Kalau yang ada di Balikpapan itu kan 2.400 meter (runway), itu terbangnya bisa paling banter 6-8 jam, kalau ini (Bandara IKN) bisa belasan jam, jadi itu potensial dan kita bangun 3.000 meter," kata Menhub.

Dengan besarnya bandara yang saat ini tengah dibangun di IKN, maka akan mampu menampung pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 yang memiliki kapasitas terbang sepanjang 9.695 hingga 17.594 km.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement