IDXChannel - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara soal Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) yang batal menyandang status khusus yaitu VVIP yang hanya dipergunakan untuk aktivitas kenegaraan.
Menhub mengatakan hal ini bertujuan dalam rangka mengoptimalkan utilitas infrastruktur sudah dibangun pemerintah. Misalnya, pemerataan distribusi yang lebih baik, sehingga akses ke IKN tidak hanya dibebankan ke Bandara Sepinggan di Balikpapan saja.
"Untuk itu kita akan mereview Perpres yang sudah ada. Satu hal yang baik menurut saya kalau bandara lebih maksimal jumlah pergerakannya, untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," kata Menhub saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Bandara IKN nantinya juga bisa digunakan oleh masyarakat umum sama seperti bandara pada umumnya. Hanya yang membedakan adalah Bandara IKN akan lebih besar ketimbang bandara di sekelilingnya seperti di balikpapan ataupun Samarinda.
"(Bandara IKN) memberikan kesempatan tidak hanya VIP atau pemerintah, tapi masyarakat juga bisa menggunakan," kata Menhub.
Pada kesempatan tersebut, Menhub menjelaskan dengan desain bangunan Bandara IKN yang ada saat ini yaitu memiliki runway 3.000x45 meter, ada kemungkinan untuk melayani penerbangan internasional.