Dia menyebutkan, terdapat perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe, dan restoran di wilayah Bandung Raya. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu pergerakan warga, terutama di wilayah perbatasan.
Ade mencontohkan, di wilayah Kota Bandung, jam operasional maksimal restoran atau tempat makan pukul 19.00 WIB, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas gabungan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan, agar tidak terjadi mobilisasi warga dari kota ke kabupaten.
"Kami akan lakukan penyekatan di perbatasan wilayah, agar jangan sampai ada pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka restoran lebih malam," katanya.
Kemudian, untuk mencegah kerumunan akibat jumlah pelanggar membeludak, pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung untuk menggelar sidang di tempat.