sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bandung Raya Siaga I, Petugas Gabungan Gerakkan Operasi Yustisi Prokes 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
28/06/2021 11:09 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat akan menggencarkan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) bersama TNI-Polri menyusul status Siaga I.
Siaga I Bandung Raya (Dok.MNC Media)
Siaga I Bandung Raya (Dok.MNC Media)

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tegasnya lagi. 

Ade menambahkan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto Nomor 5 Tahun 2021 berupa sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan  dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya. 

Lebih lanjut Ade mengakui bahwa dalam upaya menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala, yakni kebijakan antarpemda yang berbeda. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement