Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Nusa Tenggara II Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Yublina D Bunga mengatakan penyelesaian 656 Homestay tersebut menelan biaya Rp89 miliar.
“Kami bersama pemerintah daerah setempat bekerja sama untuk menata kawasan ini jadi kawasan pariwisata premium dengan mengubah rumah-rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni menjadi homestay sehingga para wisatawan bisa betah dan nyaman tinggal di sini,” lanjut Yublina.
Program Sarhunta yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan dilaksanakan sejak tahun 2020. Pelaksanaanya dilakukan di dua daerah yakni Kabupaten Manggarai Barat tersebar di empat kecamatan dan 12 kelurahan/ desa serta Kabupaten Manggarai di satu kecamatan dan empat desa.
(NDA)