Peningkatan kapasitas ini diarahkan untuk mendukung kebijakan mandatori campuran SAF 1% untuk penerbangan internasional dari Indonesia mulai 2027, sekaligus membuka peluang ekspor ke pasar Asia Pasifik dan Eropa.
Lebih lanjut, Agung menekankan pentingnya kepastian regulasi, harmonisasi standar karbon lintas negara, serta penguatan skema sertifikasi agar SAF Indonesia dapat diakui di pasar global.
“Pasar wajib memberikan kepastian permintaan struktural – yang sangat penting untuk jangka panjang, sementara voluntary market mempercepat adopsi dan inovasi. Keduanya saling melengkapi dalam meningkatkan skala SAF. Kuncinya ada pada regulasi yang jelas, sistem sertifikasi yang kuat, dan harmonisasi standar internasional,” kata dia.
Pertamina menilai tantangan utama pengembangan SAF global saat ini bukan lagi pada teknologi pengolahan, melainkan ketersediaan bahan baku berkelanjutan. Indonesia memiliki potensi besar dari limbah seperti UCO dan residu POME (Palm Oil Mill Effluent), yang jika dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan sertifikasi ketat, dapat menjadi sumber pasokan SAF global tanpa bersaing dengan pangan.
Melalui pengembangan SAF, Pertamina menegaskan perannya tidak hanya dalam menurunkan emisi sektor penerbangan, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional, menciptakan nilai ekonomi domestik, serta mempercepat kolaborasi global menuju penerbangan rendah karbon.
(Dhera Arizona)