Untuk bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp 200.000 per bulan.
Adapun PKH dan BPNT atau Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan. Penyaluran bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan secara non tunai melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Adanya bantuan tambahan ini diharapkan masyarakat miskin terdampak pandemi tercukupi kebutuhan pokoknya. Penyaluran bansos ini sudah dilakukan sejak awal Juli 2021 dan bertahap sesuai pemutakhiran data pada situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lebih lanjut, penerima BST dapat mengecek apakah dirinya termasuk penerima bansos atau tidak melalui laman DTKS atau di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut tata cara cek bansos tunai:
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Ketik 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) sesuai dengan kotak yang tertera.
5. Jika huruf yang muncul kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode huruf baru.
6. Kemudian, klik tombol "Cari Data". (NDA)