IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku hingga akhir Juli 2021.
Berbagai bansos tersebut diantaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun untuk bansos tunai akan dicairkan melalui bank-bank milik negara atau Himbara diantaranya, BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Untuk BST yang menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), disalurkan selama dua bulan yakni Mei dan Juni akan dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli 2021.
Indeks BST yang diterima masyarakat KPM yakni Rp 300.000 per bulan. KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam DTKS, yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Lantaran dicairkan dobel, KPM BST bakal menerima bansos BST senilai Rp 600.000 pada Juli 2021. Penyaluran bansos BST dilakukan melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia dan bisa cek status kepenerimaan di cekbansos.kemensos.go.id.