IDXChannel - Kuasa hukum Sinarmas Sekuritas, Hotman Paris Hutapea, membantah atas tuduhan yang beredar di media sosial terkait kasus penipuan yang melibatkan Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra.
Keduanya dilaporkan oleh Andri Cahyadi atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Laporan itu terkait berkurangnya saham Andri di PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) yang semula 53 persen pada 2015 menjadi 9 persen di tahun ini.
Pengacara kondang itu memberikan hak jawab dengan membeberkan fakta hukum yakni Andri Cahyadi. Di mana pelapor ternyata telah mengagunkan saham tersebut kepada pihak asing untuk menjamin pelunasan utang. Namun, karena utang tidak kunjung dilunasi maka perusahaan asing tersebut pun mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.
“Perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham perusahaan (CNKO) tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021)
Akibat dari eksekusi tersebut, saham dari perusahaan Andri Cahyadi mengalami pengurangan karena sudah digunakan kreditur untuk melunasi utang. "Krediturnya itu bukan Indra Widjaja dan juga bukan Bank Sinarmas. Sedangkan PT Sinarmas Sekuritas hanya sebagai arranger bukan kreditur,” kata dia.