sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantah Sinarmas Sekuritas Lakukan Penipuan, Hotman Paris Ungkap Fakta Sebenarnya

Economics editor Aditya Pratama
17/03/2021 21:30 WIB
Kuasa hukum Sinarmas Sekuritas, Hotman Paris Hutapea, membantah atas tuduhan yang beredar di media sosial terkait kasus penipuan yang melibatkan kliennya.
Bantah Sinarmas Sekuritas Lakukan Penipuan, Hotman Paris Ungkap Fakta Sebenarnya. (Foto: MNC Media)
Bantah Sinarmas Sekuritas Lakukan Penipuan, Hotman Paris Ungkap Fakta Sebenarnya. (Foto: MNC Media)

Dia menyebut, secara fakta hukum Andri Cahyadi tercatat hadir dalam beberapa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk, seperti yang tercatat pada pelaksanaan RUPS tanggal 11 Juli 2018 yang memaparkan komposisi pemegang saham di mana kepemilikan Andri Cahyadi sudah berkurang signifikan.

“Kenapa baru tahun 2021 dia mengajukan laporan ke polisi? Sedangkan di RUPS tahun 2018 dia hadir di RUPS dan dia tahu sahamnya berkurang, dia tidak protes dan tidak ada laporan polisi. Indra Widjaja akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya,” ucap Hotman.

Sampai dengan saat ini, pihak Sinarmas Sekuritas belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari Bareskrim Polri terkait dengan laporan yang dilakukan Andri Cahyadi. Berdasarkan informasi yang ada, memang terdapat satu perusahaan di bawah Sinar Mas Mining yang menjadi salah satu supplier batubara ke PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk namun itu tidak ada sangkut pautnya dengan Indra Widjaja dan Sinarmas Sekuritas.

Sementara Kokarjadi Chandra tidak lagi menjabat dalam struktur manajemen Sinarmas Sekuritas, sedangkan nama Benny Wirawangsa yang disebut-sebut oleh Andri Cahyadi bukanlah karyawan Sinar Mas dan tidak terdapat dalam struktur perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Sinar Mas saat ini.

Sebagai anak perusahaan dari Sinarmas yang bergerak diberbagai pilar usaha, Sinarmas Sekuritas selalu berkomitmen menjaga reputasi dan kepercayaan publik maupun nasabah. Sebagai lembaga keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, tentu saja pihaknya selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta berada dibawah pengawasan OJK. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement