sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantuan Pangan Tahap Ketiga akan Diverifikasi Ulang, Ini Penjelasan Bapanas

Economics editor Tangguh Yudha
08/08/2024 12:42 WIB
Verifikasi maupun validasi akan dilakukan bersama-sama dengan Perum Bulog dan juga dinas pangan provinsi serta kabupaten/kota.
Bantuan Pangan Tahap Ketiga akan Diverifikasi Ulang, Ini Penjelasan Bapanas (FOTO:MNC Media)
Bantuan Pangan Tahap Ketiga akan Diverifikasi Ulang, Ini Penjelasan Bapanas (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut bahwa penerima bantuan pangan tahap ketiga akan diverifikasi ulang. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. 

Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengungkap, verifikasi maupun validasi akan dilakukan bersama-sama dengan Perum Bulog dan juga dinas pangan provinsi serta kabupaten/kota.

Menurutnya, mekanisme verifikasi data penerima diperlukan karena data Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bisa terjadi pembaruan akibat perubahan status sosial ekonomi, perpindahan lokasi, dan kondisi lainnya.

"Kita ingin memastikan bahwa bantuan pangan ini sampai ke tangan penerima yang benar-benar membutuhkan. Verifikasi dan validasi data dilakukan secara berjenjang," kata Ketut dalam pernyataan resminya, Kamis (8/8/2024).

Untuk diketahui, bantuan pangan beras tahap ketiga dimulai 1 Agustus 2024 di beberapa daerah yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi data. 

Dirut Perum Bulog Bayu Krishnamurti beberapa waktu lalu mengatakan, saat ini terdapat 9 provinsi yang data penerimanya telah terverifikasi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, DIY, Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah dan Riau.

Ia menyebut provinsi-provinsi lainya akan segera menyusul mendapatkan bantuan pangan dalam satu dua hari ke depan. 

Adapun bantuan pangan beras tahap ketiga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo untuk disalurkan pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024 kepada 22 juta KPM di seluruh Indonesia. Masing-masing KPM menerima 10 kg beras per bulan.



(Kunthi Fahmar Sandy)

Advertisement
Advertisement