IDXChannel - Direktur Pengembangan Investasi BPJSTK Edwin Michael Ridwan Anggoro mengatakan, banyak bank yang menolak penempatan deposito BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Alasan penolakan tersebut adalah karena bank-bank tersebut sedang kelebihan likuiditas.
"Kalau pun ada bank yang menerima, maka bunga deposito yang diberikan hanya sekitar 3% hingga 3,25%. Hal ini sejalan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang rendah, yakni 3,5%," ucap Edwin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (30/3).
Untuk saat ini, BPJSTK hanya menempatkan dana di deposito sebesar 12% dari total dana kelolaan yang sekitar Rp489,89 triliun. Sementara, sebagian besar dana kelolaan masih ditempatkan di obligasi sebesar 65%.
"Untuk saham 14%, reksadana yang sebagian besar di saham 8%, properti 0,4%, dan penyertaan langsung 0,1%," tambahnya.
Dari penempatan investasi itu, Edwin memproyeksikan tingkat pengembalian investasi atau imbal hasil (yield on investment/YOI) dari deposito sebesar 6%. "Kemudian, obligasi 7,8%, saham 4,5%, reksadana 1,2%, properti 4,4%, dan penyertaan langsung 1,1%," imbuhnya. (TIA)