IDXChannel - Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), Edwin Michael Ridwan Anggoro, mencatat adanya floating loss atau rugi mengambang atas investasi di saham dan reksadana sebesar Rp23 triliun. Hal itu disampaikannya pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI.
Penyebabnya adalah pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang fluktuatif selama pandemi Covid-19 berlangsung. Hasilnya adalah floating loss atau kerugian mengambang.
"Waktu kami lakukan investasi saham time horizon bukan untuk satu sampai dua tahun, tapi secara teori 10 tahun-15 tahun. Artinya, ada floating loss satu tahun sampai dua tahun itu wajar karena memang kondisi pasar tidak kondusif akibat Covid-19," ujar Edwin di Jakarta, Selasa(30/3/2021).
Kendati demikian, BPJSTK memastikan bahwa pihaknya tetap bisa membayar klaim peserta meski ada kerugian dari investasi.
Edwin pun menyebutkan bahwa dana di deposito saat ini sebesar Rp70 triliun. Menurut dia, jumlah dana tersebut cukup untuk membayar klaim selama dua tahun. Total klaim tahun lalu tercatat hanya sebesar Rp36 triliun.