IDXChannel - Organisasi pekerja melihat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan telah memberikan banyak manfaat kepada rakyat Indonesia. Namun sayangnya, hal ini belum dirasakan sepenuhnya oleh pekerja di sektor konstruksi.
Seperti diketahui, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah membuat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Manfaat JKK dan JKm pun dinaikkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019.
Manfaat program JKK dan JKm diberikan kepada semua peserta. Kepesertaan program JKK dan JKm terdiri dari pekerja formal, pekerja informal, pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Namun dalam pelaksanaannya, saya menilai, ada manfaat yang tidak bisa diterima oleh keluarga peserta JKK JKm yaitu bagi keluarga peserta jasa konstruksi karena ketiadaan data peserta dan keluarganya," ungkap Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, di Jakarta, Jumat(26/3/2021).
Hal ini terjadi karena proses pendataan kepesertaan jasa konstruksi di program JKK dan JKm tidak didasarkan pada data nama peserta, alamat, data keluarga, dan data lainnya, yang memang diterapkan untuk kepeserraan lainnya. Peserta jasa konstruksi hanya didaftarkan jumlah pekerjanya saja oleh pengusaha konstruksi, tidak ada data detail.