IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, masih banyak instansi pemerintah yang belum mengadopsi kendaraan listrik.
Hal itu dikemukakan Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani.
Padahal menurutnya, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Mohon ini dibantu untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, karena sebenarnya ini mandatori bahwa kendaraan listrik ini menjadi mandatori untuk kendaraan operasional, kendaraan jabatan," terangnya dalam Seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Sripeni mengungkapkan, dengan hal itu, maka pemerintah ingin memberikan contoh dalam penggunaan APBN.
"Balik lagi bagaimana peran pemerintah, ya, keseriusan pemerintah untuk mendorong bahwa gunakanlah APBN untuk belanja kendaraan listrik. Namun ini juga masih belum bergerak," katanya.
Sripeni menilai, ada banyak alasan penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah belum masif. Salah satunya standar biaya masukan yang belum cocok.
"Belum matching antara harga di lapangan dengan standar kementerian atau lembaga selalu diatur berapa yang harus disewa, pagunya sekian. Dan pada waktu (Inpres) ini dikeluarkan di bulan September belum ada revisi anggaran mengenai hal ini sehingga masih stuck, masih sedikit yang menggunakan kendaraan listrik," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Inpres 7/2022 tercantum bahwa penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan berbasis BBM menjadi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang atau jasa pemerintah.
(FAY)