IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, masih banyak instansi pemerintah yang belum mengadopsi kendaraan listrik.
Hal itu dikemukakan Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani.
Padahal menurutnya, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Mohon ini dibantu untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, karena sebenarnya ini mandatori bahwa kendaraan listrik ini menjadi mandatori untuk kendaraan operasional, kendaraan jabatan," terangnya dalam Seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Sripeni mengungkapkan, dengan hal itu, maka pemerintah ingin memberikan contoh dalam penggunaan APBN.